KALAMANTHANA, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Kegiatan berlangsung Rabu (19/11/2025) di Aula Barakati Tepian Kolam, sekaligus dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin berhalangan hadir, sambutannya dibacakan Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah, serta perwakilan APDESI dan ABPEDNAS.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menegaskan APBPEDNAS memiliki posisi strategis memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Penandatanganan MoU antara ABPEDNAS Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara hari ini merupakan momentum besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wabup membacakan sambutan Bupati.
Ia menekankan dana desa harus diawasi ketat, sistematis, dan berkelanjutan. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pemanfaatannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Bupati juga mengingatkan BPD bekerja sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, menjaga harmoni dengan pemerintah desa, serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendukung pencapaian SDGs Indonesia poin 16 tentang pembangunan hukum dan tata kelola. Rapat koordinasi ini menjadi ruang evaluasi dan penguatan kapasitas BPD se-Barito Utara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan Program Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan mengawal tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan dana desa, melalui pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum. “Tujuan utama penandatanganan kesepakatan implementasi ini adalah memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Fredy menambahkan kerja sama ini merupakan tindak lanjut MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS di Palangka Raya serta perjanjian nasional antara Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Ia menegaskan Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pemahaman dan dukungan hukum bagi aparatur desa.
Dirinya berharap kerja sama ini menjadi langkah nyata membangun desa-desa di Barito Utara agar semakin kuat, maju, dan berintegritas. (Sly).