KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Penandatanganan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Barito Utara itu digelar di Aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadi Y. Tingan, yang membacakan sambutan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.
Dalam kesempatan tersebut, Jiham Nur mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS. Ia menegaskan MoU Jaga Desa merupakan langkah nyata untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
“MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan pendampingan dan pengawasan Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa akan semakin kuat dalam menjalankan fungsinya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi memastikan dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pengawasan seharusnya dipahami sebagai bentuk pendampingan, bukan ancaman.
“Dengan MoU ini, desa mendapat mitra yang memberi edukasi hukum, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. Kami di DPRD tentu mendukung penuh langkah ini,” tambahnya.
Jiham Nur juga menyoroti sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana ditegaskan Bupati dalam sambutan tertulisnya. Menurutnya, hubungan yang harmonis menjadi kunci pembangunan desa yang efektif.
“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu yang dapat memecah stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan,” tegasnya. (Sly).