Sembunyikan Sabu di Laci Lemari Baju, Warga Baamang Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

Penulis: admin2020  •  Rabu, 26 November 2025 | 11:01:07 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Upaya Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar peredaran narkotika di kawasan permukiman kembali membuahkan hasil.

Seorang pria muda berinisial RI (25) diciduk tengah malam setelah polisi menemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan rapi di laci bawah lemari baju rumahnya di salah satu kompleks perumahan Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan kejadian tersbut. "Benar, Pelaku RI dan barang bukti sabu telah kami amankan," katanya, Rabu (26/11/2025).

Ia menerangkan penangkapan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli sabu di rumah pelaku.

“Informasi langsung kami tindaklanjuti. Setelah pengintaian dan memastikan aktivitas mencurigakan, terlapor berhasil diamankan di rumahnya,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari dalam laci lemari pakaian, petugas menemukan dua klip sabu seberat 0,75 gram, plastik klip kosong, sedotan modifikasi, dan timbangan digital. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RI bukan sekadar pemakai, melainkan pelaku peredaran skala kecil.

Penggeledahan berlanjut ke kamar tidur. Di rak boneka, polisi menemukan uang tunai Rp600.000, yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk mengatur transaksi dan berkomunikasi dengan pembeli.

Menurut AKP Suherman, modus menyembunyikan sabu di dalam lemari pakaian merupakan pola lama yang masih sering digunakan pelaku untuk mengelabui aparat.

“Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah lingkungan pemukiman biasa dan menyasar warga usia muda tanpa pekerjaan tetap. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

RI kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara cukup berat.

AKP Suherman menambahkan, penangkapan ini bukan titik akhir. “Kami masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan pemasok di atasnya. Pengembangan tetap dilakukan,” tandasnya.

Satresnarkoba Polres Kotim menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas peredaran narkotika, terutama di kawasan permukiman padat yang kerap dijadikan lokasi transaksi terselubung. (su)

Reporter: admin2020
Back to top