KALAMANTHANA, Palangka Raya - Diperkirakan kurang lebih 500 orang masyarakat Palangka Raya, yang bersepakat untuk memberantas peredaran narkoba, akan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), Ririen Binti, Rabu (10/12/2025) kepada wartawan mengatakan, aksi turun ke jalan dilakukan untuk mendesak Majelis Hakim yang mengadili Saleh, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, terkait peredaran narkoba, agar berani menjatuhkan hukuman maksimal untuk gembong narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di kampung Ponton, Kota Palangka Raya.
“Rapat pemantapan aksi damai sudah digelar di Betang Hapakat pada Rabu Sore, dan dihadiri oleh 31 orang dari berbagai ormas, dan Paguyuban, dan jumlah peserta yang siap turun ke jalan diperkirakan mencapai 500 orang “ tegas Ririen Binti
Menutup pernyataannya, Ririen Binti menegaskan, aksi unjuk rasa yang dikoordinir GDAN, merupakan wujud keprihatinan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di Kalteng, sehingga mendesak para Hakim yang menjadi benteng akhir pencari keadilan, berani menjatuhkan vonis maksimal untuk terdakwa TPPU narkoba, atas nama Saleh.
Baca Juga: Saleh Hanya Dituntut 6 Tahun, GDAN: Melukai Hati Orang Dayak
Sementara itu, Andi Bustan, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, yang menghadiri rapat persiapan aksi unjuk rasa mengatakan, walaupun mereka bukan keturunan Suku Dayak, namun karena mereka hidup di tanah Dayak, maka bersama dengan GDAN, serta paguyuban lainnya, bersepakat untuk memerangi narkoba di Bumi Tambun Bungai ini.
“Bersama GDAN, kami dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, akan menurunkan puluhan warga Sulsel saat berdemo di Pengadilan Negeri Palangka Raya “ tegas Andi yang juga berprofesi sebagai Dosen di UPR.
Diberitakan sebelumnya, Saleh, Gembong narkoba di Ponton, yang telah divonis 7 tahun terkait kepemilikan 200 gram sabu-sabu, Kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus TPPU terkait peredaran narkoba, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Saleh dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Namun Gerakan Dayak Anti Narkoba serta puluhan ormas maupun paguyuban, menilai tuntutan tersebut sangat rendah, karena untuk kasus TPPU, hukuman maksimal mencapai 20 tahun. (sly)