Pagar Makan Tanaman, Pegawai Subkon Gelapkan Solar Perusahaan Tambang

Penulis: admin2020  •  Senin, 05 Januari 2026 | 16:57:09 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Seperti pagar makan tanaman, begitulah DH. Dia menggelapkan solar dan merugikan PT KE di Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

DH (25), pengawas operasional salah satu perusahaan subkontraktor, tak bekerja sendirian. Dia dibantu AAS (21), warga Loa Janan Ilir.

Kini, keduanya sudah diamankan aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan. Keduanya dibidik pasal pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan.

Selain mengamankan DH dan AAS, Polsek Loa Janan juga mengamankan ratusan liter bahan bakar minyak jenis solar sebagai barang bukri.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat hilangnya solar di lokasi tambang PT. KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama pihak keamanan perusahaan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan di Pos Crossing lokasi tambang,” ujar Kapolsek Abdillah Dalimunthe.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 42 jerigen berisi total sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksinya sejak November 2025 hingga awal Januari 2026 dengan modus memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jerigen untuk kemudian dijual kembali.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: admin2020
Back to top