KALAMANTHANA, Palangka Raya – Buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri Lamandau, Nindyo Purnomo, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana. Operasi berlangsung tanpa perlawanan.
Nindyo Purnomo, S.E., masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara tersebut, negara ditaksir merugi sekitar Rp800 juta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024, Nindyo dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi hukum, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya guna menjalani masa hukuman.
Kejati Kalteng menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara konsisten, sekaligus mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. (Mit).