KALAMANTHANA, Palangka Raya – Fluktuasi harga emas hingga awal Februari 2026 mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya memperketat pengawasan akurasi timbangan perhiasan di Pasar Besar Palangka Raya, guna menjamin transaksi yang adil bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan ketepatan alat timbang menjadi faktor krusial dalam jual beli emas, terutama saat harga masih berada di level tinggi.
“Selisih kecil pada berat emas bisa berdampak langsung pada nilai transaksi. Karena itu, alat ukur pedagang harus benar-benar sesuai standar,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Pada hari yang sama, harga emas batangan di Pegadaian tercatat mengalami penurunan. Emas Galeri 24 ukuran 1 gram dijual Rp 2.946.000 atau turun Rp 28.000, sementara emas UBS 1 gram berada di Rp 2.961.000 atau turun Rp 27.000.
Kondisi tersebut turut memengaruhi harga emas perhiasan di pasar tradisional. Emas jenis USA dipatok sekitar Rp 2.750.000 per gram, sedangkan emas kadar 999 dijual sekitar Rp 2.800.000 per gram.
Untuk memastikan keakuratan transaksi, Pemkot Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan serta tera ulang terhadap timbangan digital milik pedagang emas.
“Petugas memeriksa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya agar seluruh peralatan memenuhi standar metrologi,” jelas Samsul.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan perdagangan emas di Palangka Raya berlangsung transparan dan berkeadilan. (Mit).