Remunerasi Membawa Maut, Brigadir Esco Faska Rely Tewas di Tangan Istri Sendiri Brigadir Rizka Siantini

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 10 Februari 2026 | 17:17:58 WIB
Brigadir Rizka Siantini menjalani sidang penganiayaan berujung maut terhadap suami sendiri, Brigadir Esco Faska Rely di PN Mataram, NTB.

KALAMANTHANA, Mataram – Fakta menghebohkan mencuat dari sidang kasus tewasnya anggota polisi Brigadir Esco Faska Rely di tangan istrinya sendiri yang juga anggota kepolisian, Brigadir Rizka Sintiani.

Fakta tersebut adalah kasus penganiayaan yang dilakukan Rizka Sintiani terhadap Esco Faska Rely, ternyata berawal dari utang pegadaian dan remunerasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 10 Februari 2026, terungkap bagaimana Esco Faska Rely menjemput ajal di tangan istrinya sendiri, Rizka Siantini.

Menurut dakwaan jaksa, semuanya berasal dari motif terdakwa yang terdesak utang bunga pegadaian.

Terdakwa emosi karena permintaan uang Rp2,7 juta tidak diberikan untuk bayar utang bunga pegadaian, kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas Brigadir Rizka Siantini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Perasaan emosi tersebut terungkap dari pesan percakapan antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa menyampaikan pesan dengan nada ancaman kepada korban.

Terdakwa memaksa korban memberikan uang setelah mengetahui jatah remunerasi senilai Rp10 juta sudah cair.

Karena mendapat tanggapan yang terkesan dingin dari korban, terdakwa pun naik pitam. 

Saat mengetahui korban bangun dari tidurnya di kamar, terdakwa langsung menghampiri korban dan melampiaskan amarah dengan melancarkan serangkaian tindakan penganiayaan.

Mulai dari memukul hingga menusuk pada sejumlah titik di tubuh korban menggunakan gunting.

Korban yang sudah terkapar tidak berdaya di dalam kamar, sempat dilihat oleh anak kandung pertamanya yang berusia 6 tahun.

Terdakwa yang kemudian mengetahui kondisi korban tidak bergerak, memanggil para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Para saksi kemudian terungkap membantu Brigadir Rizka memindahkan korban ke kamar anaknya yang berada di bagian belakang.

Pada posisi tersebut, korban disebut dalam dakwaan sudah meninggal dunia. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan dokter forensik.

Jenazah korban yang ditemukan dengan leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, disimpulkan sudah berumur empat hingga enam hari sejak tewas dianiaya Brigadir Rizka. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top