Operasi Ramadan, Satpol PP Palangka Raya Temukan Tiga Usaha Langgar Aturan

Penulis: Huda  •  Minggu, 22 Februari 2026 | 21:34:55 WIB
Satpol PP Palangka Raya bersama tim gabungan menindak tiga usaha hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 1447 H.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Selama bulan suci Ramadan, pada Sabtu malam (21/2/2026) hingga Minggu dini hari (22/2/2026), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah.

Operasi berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/226 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, restoran, dan tempat sejenis selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya melaporkan, tim menyasar sedikitnya 14 lokasi usaha hiburan dan biliar di sejumlah kawasan, mulai dari Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan DI Panjaitan, Jalan Imam Bonjol hingga kawasan Lingkar Luar.

Hasil pengawasan menunjukkan 12 lokasi telah mematuhi ketentuan dengan menutup operasional sesuai aturan. Namun, dua tempat usaha masih beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, yakni Café dan Karaoke Mawar Merah 42 serta O Billiard & Café. Selain itu, di Zoom Karaoke Pool and Bar, petugas menemukan minuman beralkohol masih dipajang di area kasir meski lokasi telah tutup.

Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan dua teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar, sementara satu lainnya dikenai teguran lisan disertai sosialisasi langsung terkait aturan Ramadan.

Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar Adi Nugroho, didampingi Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah, Arisa Swastajaya.

Operasi ini melibatkan unsur Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Plk, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya.

Satpol PP menegaskan, pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menghormati kekhusyukan Ramadan, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di Kota Palangka Raya. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top