Hindari Sanksi, Oknum Karyawan PT SIS Diduga Pemalsu Tanda Tangan Bawahan Minta Damai

Penulis: Redaksi  •  Senin, 23 Februari 2026 | 14:58:00 WIB
Ilustrasi

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan seorang oknum karyawan PT Sapta Indrasejati (SIS) kontraktor utama PT Adaro Indonesia kini menjadi perhatian internal perusahaan.

Oknum berinisial HT seorang pengawas itu disebut-sebut meminta penyelesaian secara damai setelah kasusnya mencuat dan berpotensi berujung pada sanksi tegas dari manajemen.

Informasi yang dihimpun media ini, Senin (23/2/2026)menyebutkan, dugaan pemalsuan tanda tangan itu dilakukan terhadap dokumen internal perusahaan dengan mencatut nama salah satu bawahan seorang operator ber inisial RM,  Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang bersangkutan.

Seorang sumber internal management  AlamTri atau PT SIS menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke pihak manajemen untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kerja.

“Masalah ini sudah diketahui atasan. Saat ini sedang diproses secara internal. Yang bersangkutan kabarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Diduga, upaya meminta damai tersebut dilakukan guna menghindari sanksi disiplin, mulai dari teguran keras hingga ancaman pemutusan hubungan kerja, apabila terbukti melanggar aturan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen AlamTri  atau PT SIS masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Namun, perusahaan disebut memiliki standar operasional dan kode etik yang tegas terhadap pelanggaran administrasi maupun tindakan yang merugikan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam dunia kerja. Pemalsuan tanda tangan, selain melanggar aturan perusahaan, juga dapat berimplikasi hukum jika terbukti memenuhi unsur pidana.

Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Anigoru)
 

Reporter: Redaksi
Back to top