Wanto Tantang Ketua DPRD Kotim Sumpah Adat, Ormas TLAMT Soroti Lokasi Aksi

Penulis: Huda  •  Senin, 23 Februari 2026 | 19:23:00 WIB
Wanto salah satu petinggi Ormas TLAMT

KALAMANTHANA, Sampit – Polemik antara Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun dan pihak terlapor Wanto terus bergulir. Setelah Wanto menantang sumpah adat Dayak, kini Ketua Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang, Ricko Kristolelu, turut angkat bicara.

Ricko menyoroti lokasi aksi demonstrasi yang menjadi dasar pelaporan dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, konteks tempat sangat menentukan penilaian hukum. “Kalau demonya dilakukan di rumah pribadi yang bersangkutan, wajar saja jika dilaporkan secara pribadi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Namun ia menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya berlangsung di kantor DPRD Kotawaringin Timur, yakni tempat Rimbun menjalankan tugas sebagai pejabat publik. “Fokus demonya kan di tempat dia bertugas, di kantor DPRD Kotawaringin Timur. Beda persoalan kalau demo kami lakukan di jalan, di kafe, atau di pasar—itu baru bisa disebut pencemaran nama baik,” tegas Ricko.

Ricko juga menyebut bahwa saat aksi berlangsung, Rimbun berada di lokasi dan mendengar langsung orasi massa. “Posisi yang bersangkutan ada di lokasi tempatnya bertugas waktu itu dan mendengar langsung aksi unjuk rasa kami,” katanya.

Menurutnya, dalam situasi tersebut seharusnya respon diberikan secara langsung kepada para pengunjuk rasa, bukan melalui klarifikasi terpisah ataupun jalur hukum. “Seharusnya yang bersangkutan menjawab di depan pengunjuk rasa, bukan malah sibuk klarifikasi,” tambahnya.

Ia membedakan kondisi tersebut dengan situasi apabila Rimbun tidak berada di tempat dan hanya mengetahui tudingan melalui media sosial. “Beda hal kalau beliau berada di Palangka Raya dan hanya mendengar dari media sosial, maka bisa saja kami melanggar undang-undang pencemaran nama baik atau Undang-Undang ITE,” pungkas Ricko. (Darmo).

Reporter: Huda
Back to top