KALAMANTHANA, Jakarta – Seribuan batang kayu gelondongan mengilir di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah. Bagaiaman sikap Gakkumdu Kementrian Kehutanan?
Seribuan batang kayu bulat yang teridentifikasi sebagai rakit itu, berada di wilayah Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Totalnya ada 1.085 batang.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 menyampaikan di lokasi tambat rakit ditemukan dua rakit kayu bulat.
Berdasarkan informasi dari pihak penarik, kayu berasal dari PT GM dan PT PNT, yang merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) beroperasi di Kabupaten Kapuas, terutama di Kecamatan Mandau Telawang.
“Saat ini Gakkum Kehutanan sudah mengamankan rakit kayu bulat di Sungai Kapuas,” kata Leonardo Gultom.
Dia menyebutkan tim telah berkoordinasi dengan BPHL Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,” tambahnya.
Dia menjelaskan kayu tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang, dengan jumlah kayu yang diangkut dari PT GM adalah 305 batang dan dari PT PNT berjumlah 780 batang yang seluruhnya merupakan kayu bulat dari kelompok jenis meranti.
Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT GM dan PT PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat tersebut disertai bersama-sama dengan SKSHHK.
Dia menyebut saat ini rakit kayu bulat tersebut diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas di wilayah Desa Bajuh.
Pengamanan Gakkum Kemenhut sendiri dilakukan dalam rangka penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutannya.
Bilamana dalam pengecekan ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu, akan ditempuh upaya penegakan hukum terhadap PBPH. (*)