Pemkab Barito Utara Larang Pelangsir BBM

Penulis: Huda  •  Selasa, 13 Januari 2026 | 19:11:00 WIB
Bupati H. Shalahuddin, didampingi Wabup Felix Sonadie Y. Tingan, dan Sekda Muhlis memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Elpiji 3 Kg.

KALAMANTHANA, Muara Teweh - Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG,Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran penting kepada Pimpinan/Pengelola SPBU Perusda Batara.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penimbunan. “Pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran. Pelarangan aktivitas pelangsir ini merupakan langkah awal untuk menekan penimbunan dan distribusi tidak resmi,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Dalam surat edaran ditegaskan bahwa mulai 14 Januari 2026 seluruh aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Perusda Batara Membangun dilarang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai uji coba untuk menjaga ketersediaan, meningkatkan pengawasan, serta menciptakan ketertiban penyaluran BBM.

Selain itu, Pemkab menetapkan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas setiap hari pukul 16.00–22.00 WIB di SPBU Perusda Batara Membangun dengan jalur khusus. “Pengaturan ini bukan untuk memberikan keistimewaan, tetapi untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi hak masyarakat umum,” jelas Bupati.

Shalahuddin berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari pengelola SPBU dan masyarakat demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Barito Utara. (Sly).

Reporter: Huda
Back to top