Sampai Akhir Tahun AKT Masih Nambang, Ditagih Denda Rp4,2 Triliun Senyap

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 Maret 2026 | 09:23:29 WIB
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan PT AKH belum membayarkan denda.

KALAMANTHANA, Jakarta – Perusahaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif Rp4,2 triliun.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut PT Asmin Koalindo Tuhup sama sekali belum memenuhi kewajibannya.

“Sama sekali belum dilakukan kewajiban. Padahal kami sudah melakukan pemanggilan, melakukan verifikasi, dan dasarnya adalah regulasi,”  kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Senin 2 Maret 2026.

Ia mengatakan satgas memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna memastikan PT AKT melaksanakan kewajibannya.

Sebelumnya, Satgas PKH menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental.

Sejatinya izin operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017 karena perusahaan tersebut menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Namun, PT AKT terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top