Fakta Baru Penipuan Modus Pegawai LPG, Uang Hasil Nipu Dipakai Judi Online

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 Maret 2026 | 15:44:50 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satu demi satu fakta baru kasus dugaan penipuan yang dilakukan AJ terus terungkap. Teranyar, soal pemanfaatan uang penipuan.

AJ, pria berusia 32 tahun ini iringkus di salah satu rumah kos di Bukit Raya.

Dia diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta miris pelaku AJ.

Menurutnya, motif pelaku melakukan penipuan tersebut ternyata termasuk untuk menjalankan hobinya. Apa itu? Bermain judi online.

“Uang hasil menipu belasan warga tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” katanya.

Pria berusia 32 tahun ini iringkus di salah satu rumah kos di Bukit Raya. Dia diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolsek Iyudi Hartanto mengonfirmasi tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Aksi pelaku terbilang cukup licin.

Korban terakhirnya adalah seorang warga di Kelurahan Langkai, Palangka Raya. Saat itu, Sabtu 28 Februari 2026, dia menawarkan gas elpiji 3 kg di bawah harga pasar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan elpiji resmi. Di sana, pelaku berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut.

Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar.

“Namun barang tidak kunjung datang. Saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku,” jelas Iyudi Hartanto, Selasa 3 Maret 2026.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah kejadian tersebut ke medsos. Unggahan tersebut menjadi bola salju; satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa.

“Sejauh ini, hasil penyelidikan, kami mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga awal 2026. Kerugian para korban mencapai Rp11.815.000,” terangnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top