Awas..Balapan Liar Bisa Dipidana, Polresta Palangka Raya Rutin Patroli Jalan Raya

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 Maret 2026 | 16:09:30 WIB
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi didampingi Kasat Lantas, Kompol Egidio Sumilat

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Pokresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat mengatakan pelaku balap liar dapat dipidana penjara sesuai Undang-undang yang berlaku.

Ia menegaskan hal tersebut berdasarkan Pasal 297 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) "Setiap orang yang mengendari kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat di pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 rupiah.

Aturan ini kata dia sudah jelas dan tertuang dalam  Udang-undang, selain itu pelaku balap liar juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika balap liar menimbulkan kegaduhan.

“Kemudian Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jika balap liar mengganggu fungsi jalan. Serta Pasal 63 Ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jika balap liar mengganggu masyarakat," Katanya, Selasa (3/3/2026) Siang.

Untuk mengantisipasi balap liar pihaknya telah mengarahkan setiap anggota untuk Patroli Jalan Raya (PJR) di lokasi-lokasi yang sering dimanfaatkan untuk melakukan balap liar.

"Apabila petugas menemukan adanya aksi balap liar, maka mereka tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas, berupa tilang dan penahanan kendaraan yang digunakan," tukasnya.

Egidio juga meminta kepada orangtua khususnya untuk mengawasi anak-anak mereka terlebih di bulan Ramadan ini, karena paihaknya akan melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar dan kebut-kebutan di jalan.

"Apabila nantinya kita lakukan penindakan maka akan kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dari itu kita imbau orangtua untuk menjaga anak-anak saat berada di luar agar tidak terlibat aksi balap liar," pungkasnya. (ab)
 

Reporter: Redaksi
Back to top