KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyoroti masih adanya tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadan. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih konsisten di lapangan.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan penegakan aturan tidak cukup hanya berupa imbauan, tetapi harus disertai tindakan tegas agar menimbulkan efek jera.
“Pelaksanaan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah. Karena itu, tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sengaja melanggar,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurut Syaufwan, pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu terus ditingkatkan agar aturan benar-benar dipatuhi. Ia menekankan sanksi harus diterapkan tanpa pandang bulu, mulai dari teguran keras hingga sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan.
Ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi. Namun, dari hasil pengawasan akhir Februari 2026, ditemukan tiga lokasi melanggar dari total 14 titik yang diperiksa.
“Ini menunjukkan pengawasan sudah berjalan, tetapi perlu dilakukan secara konsisten selama Ramadan,” katanya.
Syaufwan menegaskan pengusaha yang tetap membandel harus ditindak sesuai aturan demi memberikan efek jera. “Pengusaha yang ngeyel harus ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
DPRD Kota Palangka Raya berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan sehingga tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam meningkat. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha THM agar mematuhi aturan dan imbauan pemerintah daerah demi terciptanya suasana yang kondusif. (Mit).