KALAMANTHANA, Tanah Paser – Imsyak baru saja masuk. Di sebuah pondok di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong, polisi meringkus SS. Apa kesalahan pria berusia 40 tahun itu.
SS diduga sebagai salah satu pemain narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dia diringkus aparat Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser sekitar pukul 05.00 Wita pada Kamis 12 Maret 2026.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sejak Rabu 11 Maret 2026 hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, yang turut disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang disimpan di saku celana jeans milik pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3 bendel plastik klip kosong, 1 kantong plastik hitam, 1 celana jeans pendek warna biru, serta 1 unit handphone Oppo A3 Pro 5G warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
SS beserta barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)