Lagi Happy di Lokalisasi, Pria Ini Dicokok Polisi, Ternyata......

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:01:11 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Apes benar nasib M. Lagi happy di Lokalisasi Manggarsari, Balikpapan Timur, dia dicokok polisi. Ada apa?

M, pria berusia 37 tahun itu, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Tani Haraoan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tak sendirian, sebelum mencokok M, polisi juga meringkus MY (48). Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Korbannya adalah N, seorang lansia berusia 64 tahun.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu menimpa N pada Selasa, 10 Maret 2026. MY dan M melakukan aksinya dengan merampas kalung dan anting-anting N.

Tak hanya kehilangan materiil senilai Rp93 juta, korban N juga mengalami luka-luka di bagian leher dan telinga.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Unit Reskrim Polsek Palaran, Macan Borneo Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

“Tersangka pertama, MY (48) yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil kami amankan di KM 45 Desa Batuah. Sementara tersangka kedua, M (37), diringkus saat sedang menikmati hasil kejahatannya di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur,” ujar Abdillah Dalimunthe.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan pelaku, uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp14 juta, serta pakaian dan atribut yang dikenakan saat beraksi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya lansia, agar tetap waspada saat mengenakan perhiasan di tempat umum dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada petugas terdekat. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top