KPK Buka Kemungkinan Panggil Kapolresta Cilacap, Ini Jawaban Kombes Budi Buono

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 18 Maret 2026 | 15:47:14 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – KPK membuka kemungkinan memanggil Kapolresta Cilacap terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Syamsul Auliya Rachman. Kombes Budi Adhy Buono membantah meminta dan menerima THR tersebut.

Sebelum melakukan pemanggilan terhadap Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono, KPK menyebutkan akan terlebih dulu mendalami konstruksi dugaan pemerasan untuk THR Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026 tentang kemungkinan pemanggilan Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono.

Dia mengatakan KPK hingga 17 Maret 2026 belum memanggil saksi-saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

“Pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menegaskan ia tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam perkara tersebut.

“Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegas Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan ia sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top