KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hanya tiga hari AS bisa berkeliaran. Setelahnya, dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Barito Utara di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Barito Utara.
AS, pria berusia 26 tahun, ditangkap aparat Satreskrim Polres Barito Utara atas dugaan pencurian di rumah seorang warga di Kelurahan Lanjas, Barito Utara.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu 15 Maret 2026 siang. Rabu 18 Maret 2026 pagi, dia sudah dicokok aparar kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Barito Utara.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban, YF (31), yang terjadi pada Minggu (15/03/2026) pukul 11.04 WIB di kediamannya di Jalan Rapen, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kejadian bermula saat korban pulang dari melaksanakan ibadah dan mendapati jendela depan rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, televisi Android, keyboard, serta dua unit handphone.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25,7 juta dan segera melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AS (26) diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya berinisial JK, lalu melintas di depan rumah korban. Melihat rumah dalam keadaan kosong dan jendela tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga tersebut.
Berkat kerja cepat dan profesional, anggota Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggalkan,” ujar Novendra. (*)