KALAMANTHANA, Pekanbaru – Uang Rp50 juta tinggal impian bagi HS dan DS. Alih-alih mendapatkan uang sejumlah itu, keduanya kini harus meringkuk di ruang tahanan polisi.
HS (32) dan DS (44) baru saja ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bengkalis. Keduanya diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Penangkapan terhadap HS dan DS dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Sabu 21 Maret 2026 pagi sekitar pukul 09.43 WIB. Keduanya yang mengendarai mobil Daihatsu Alya, sedang antre kendaraan di Pelabuhan Roro Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, memimpin langsung menangkapan itu. Baik HS maupun DS diuga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram serta 373 cartridge diduga narkotika golongan II jenis etomidate. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan. Mereka ditugaskan untuk menjemput barang haram tersebut dan mengantarkannya ke Kota Palembang dengan imbalan Rp50 juta.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tegasnya. (*)