Cegah Dampak Negatif Digital, DPRD Soroti Pembatasan Akses Medsos bagi Anak

Penulis: Huda  •  Selasa, 10 Maret 2026 | 17:45:00 WIB
Anggota Komisi III DPRD, Jati Asmoro

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Anggota Komisi III DPRD, Jati Asmoro, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.

Menurutnya, anak-anak pada usia tersebut masih dalam tahap perkembangan sehingga belum sepenuhnya mampu menyaring dan memverifikasi informasi yang beredar. “Pada usia tersebut, anak-anak umumnya masih dalam proses belajar memahami berbagai informasi, karena itu perlindungan terhadap mereka dari paparan informasi yang belum tentu benar menjadi hal yang penting,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Jati menambahkan, pembatasan akses media sosial dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, termasuk potensi perundungan di dunia maya. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut harus disusun secara matang agar penerapannya efektif dan tidak menimbulkan kendala di masyarakat.

Selain regulasi, Jati menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Menurutnya, pengawasan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat bagi anak. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top