DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Lebaran

Penulis: Huda  •  Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:39:00 WIB
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai aturan tersebut penting untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus melindungi aset negara.

“Larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Syaufwan, kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sejumlah pemerintah daerah mewajibkan kendaraan dinas diparkir di kantor atau balai kota selama masa cuti Lebaran guna mencegah penyalahgunaan.

Ia menegaskan ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Bentuk sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi berat seperti pemberhentian apabila pelanggaran dinilai serius,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan resmi, seperti kegiatan protokoler saat perayaan hari raya.

Selain itu, Syaufwan juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Jika menemukan kendaraan berpelat merah digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, warga diminta melaporkannya kepada pihak berwenang. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top