Alasan KPK Tarik Kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Bikin Publik Senyum Simpul

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 24 Maret 2026 | 12:35:00 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – KPK harus membayar mahal keputusan memberi izin Yaqut Cholil Qoumas status tahanan rumah sementara. Kini, mereka “ngeles” lagi soal alasan menarik kembali Yaqut ke Rutan KPK.

Kenapa KPK mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK setelah sempat berada di rumah menikmati lebaran? KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu tentang kembalinya Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK.

Kedua, kata Asep, karena KPK mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top