KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus WP, terduga pelaku perampokan Alfamart Jalan Garuda, Kecamatan Jenak Raya, Kota Palangka Raya.
Saat melakukan penangkapan WP yang melakukan perampokan Alfamart Jalan Garuda, Tim Jatanras Polresta Palangka Raya didukung Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Rabu 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. WP tak berkutik di tengah kepungan anggota Jatanras Polresta Palangka Raya, Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Polsek Pahandut.
WP (22) diamankan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta beberapa barang hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut turut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curas yang sempat meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB di sebuah gerai Alfamart.
Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam, lalu menggasak uang tunai serta barang dagangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. (ab)