Atur Lalu Lintas Kota, Angkutan Barang Dibatasi Jam Operasionalnya

Penulis: Huda  •  Kamis, 26 Maret 2026 | 19:56:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Hadi Suwandoyo.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya berencana menggelar rapat gabungan lintas instansi guna mengoptimalkan pengaturan lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan barang di wilayah kota.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan rapat tersebut bertujuan menyusun strategi pengawasan terintegrasi terhadap operasional kendaraan angkutan barang.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama BPTD Kelas II Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk merumuskan langkah konkret inspeksi kendaraan angkutan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Hadi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan rute dan jam operasional angkutan barang di Palangka Raya.

Dalam regulasi itu, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan dalam kota mulai pukul 05.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Pembatasan jam operasional ini diharapkan mampu menekan beban lalu lintas pada jam sibuk, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Pemerintah Kota menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran mobilitas, khususnya di kawasan pusat kota Palangka Raya. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top