Fraksi PKB Tekankan Integrasi Data dan Kearifan Lokal dalam Raperda Bencana

Penulis: Huda  •  Jumat, 27 Maret 2026 | 19:37:00 WIB
Anggota Fraksi PKB, Rusdiansyah

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana mendapat pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palangka Raya dalam sidang paripurna yang digelar di Aula Gedung DPRD, Jumat (27/3/2026).

Anggota Fraksi PKB, Rusdiansyah, menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda tersebut. Ia menilai regulasi ini penting mengingat Palangka Raya memiliki berbagai potensi bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, angin kencang, hingga bencana ekologis lainnya.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB menekankan pentingnya integrasi data kebencanaan yang mutakhir dan berbasis kajian ilmiah. Selain itu, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai krusial, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun sistem peringatan dini.

“Pengurangan risiko bencana juga perlu berbasis kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujarnya.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan berbasis wilayah dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat di tingkat RT/RW dalam penyusunan rencana kontinjensi.

Khusus untuk karhutla sebagai risiko paling menonjol, pemerintah diminta menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, serta mekanisme penanganan cepat. Selain itu, penegakan sanksi terhadap pelaku pembakaran lahan juga perlu diperkuat.

Tak hanya itu, Fraksi PKB mendorong agar Raperda turut mengatur standar teknis bangunan tahan bencana, terutama bagi fasilitas publik, kawasan permukiman padat, dan bangunan usaha.

Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda, sehingga kebijakan pengurangan risiko bencana mampu meningkatkan ketahanan daerah secara komprehensif dan berkelanjutan. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top