KALAMANTHANA, Sampit – Suasana di halaman Bank BRI Cabang Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak heboh saat aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MIK (25) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 27,06 gram, Selasa (31/3/2026) sore.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, itu sempat menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah orang terlihat berkumpul menyaksikan proses pengamanan yang dilakukan petugas.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan di dalam kendaraan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Petugas kemudian mengamankan MIK yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak keamanan bank.
Dari dalam kendaraan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang, empat paket kecil, serta alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik yang disimpan dalam tas hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan.
“Barang bukti ditemukan di dalam mobil, tepatnya di sekitar rem tangan. Pelaku langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Edy.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di kawasan Perumahan Wengga Agung, Sampit.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam lemari kamar. MIK pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ketapang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
"Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," imbuhnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kotim. (su)