KALAMANTHANA, Tenggarong – Sedang istirahat sore di kamarnya, SH ditangkap polisi. Dia tak bisa berkutik karena aparat Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut menemukan bukti sabu-sabu.
Penangkapan terhadap SH, pria berusia 54 tahun, dilakukan Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis 2 April 2026 sore.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.
Polisi mengamankan 36 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening sedang dengan total berat kotor mencapai 8,05 gram.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Dusun Ketenuq.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut memimpin langsung serangkaian penyelidikan intensif.
“Setelah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang dicurigai, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis pukul 15.00 Wita,” ujar Dedi.
Saat digeledah, petugas menemukan tersangka SH sedang berada di dalam kamar. Dari tangannya, polisi menyita sebuah tas tangan merk Quicksilver warna hitam yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Selain paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya uang tunai Rp550.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok takar plastik dan satu pak plastik klip kosong, satu unit ponsel merk Oppo warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kembang Janggut guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)