KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (10/3/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dihadiri jajaran anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pejabat Pemkab Mura, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup Rahmanto menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “LKPJ memuat berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, serta pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Usai penyampaian, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui LKPJ ini, diharapkan terjalin sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengevaluasi capaian pembangunan serta merumuskan langkah strategis demi kemajuan Kabupaten Murung Raya. (Sly).