KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Usianya tak muda lagi: 63 tahun. Tapi, soal otak mesum, AN alias AB, seorang penjaga penginapan, jagonya. Kembang, anak berusia 12 tahun, jadi korbannya.
AN alias AB sudah diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Taliyasan, Polres Berau, Polda Kalimantan Timur. Dia diduga sebagai pelaku tindak kekerasan perilaku asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Taliyasan, Kabupaten Berau.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga penginapan itu, diringkus Unit Reskrim Polsek Taliyasan pada Jumat 2 April 2025 lalu.
Penangkapan terhadap AN alias AB dilakukan aparat Polsek Taliyasan setelah menerima pengaduan dari pihak keluarga Kembang, sebut saja begitu nama samaran bocah berusia 12 tahun itu.
Kapolsek Taliyasan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, menyatakan berdasarkan keterangan awal, AN alias AB diduga melakukan aksi asusilanya itu lebih dari satu kali. Dia melakukannya dengan beragam modus pendekatan terhadap Kembang.
“Kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Taliyasan.
Rachmat Wiwid Dianto menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” tambahnya. (*)