Polisi Ringkus Tiga Penyiram Air Keras, Ternyata Menggunakan Asam Sulfat

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 03 April 2026 | 20:56:44 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Polisi membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap pria TW (54). Tak tanggung-tanggung, tiga terduga pelaku langsung diamankan.

Penangkapan dilakukan aparat Polres Metro Bekasi. Dalam waktu singkat, berbekal penyelidikan intensif berbasis keterangan saksi hingga kamera CCTV, tiga terduga pelaku sudah bisa ditangkap.

"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni di Cikarang, Jumat 3 April 2026.

Ia menjelaskan kronologi perkara berawal dari aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban seorang pria paruh baya berinisial TW (54) mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya diduga merupakan asam sulfat. Kejadian itu lantas dilaporkan warga ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial PBU, MS dan SR.

“Para tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut direncanakan secara matang. Survei lapangan telah dilakukan bahkan waktu eksekusi pun sudah ditentukan. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana hingga eksekutor di lapangan.

Tersangka PBU menjadi otak dibalik aksi kejahatan ini. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta. MS bertindak selaku eksekutor penyiraman sedangkan SR sebagai joki menggunakan sepeda motor.

Sumarni mengaku motif kejahatan pada kasus ini adalah dendam pribadi pelaku utama yakni PBU yang telah dipendam cukup lama. Sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sekaligus memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Polres Metro Bekasi mengimbau segenap masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum," demikian Kapolres Metro Bekasi. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top