Darah Korban Nempel di Truk, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pemotor Tak Berkutik

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 03 April 2026 | 21:13:03 WIB

KALAMANTHANA, Kuningan – YT tak bisa berkutik. Di bagian truk Colt Diesel yang dia kendarai, ada noda darah dan potongan jaringan tubuh korban. Dia pun akhirnya mengaku pelaku tabrak lari menyebabkan korban meninggal dunia.

Pria berusia 48 tahun warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan iitu pun akhirnya diamankan aparat Polres Kuningan. Dia langsung dibawa ke Kantor Unir Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengemudi sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi itu terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu 1 April 2026.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Canter warna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Akibat kejadian tersebut, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, pengemudi kendaraan Colt Diesel melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut terpantau melintas dan sempat mengarah ke wilayah Cikaso.

Penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah lokasi distribusi barang di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut diketahui sempat mengirim muatan pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan saat melaju ke arah Luragung.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, Iptu Sri Martini, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tabrak lari sesuai hukum yang berlaku.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujar Sri Martini.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top