KALAMANTHANA, Sampit – SF tak berkutik. Pria berusia 55 tahun itu dicokok aparat Unit Reskrim Polsek Kota Besi di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Apa pasal?
SF rupanya terlibat dalam dugaan kasus peredaran sabu-sabu. Polisi meringkusnya di sebuah barak di wilayah Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Polsek Kota Besi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi di sebuah barak di Jalan Diponegoro itu.
Saat petugas tiba, SF diketahui berada di dalam barak. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan setelah polisi menunjukkan surat perintah tugas. Aparatur kelurahan setempat turut dihadirkan sebagai saksi saat proses penggeledahan berlangsung.
SF tak bisa berkutik karena aparat Polsek Kota Besi menemukan bukti yang kuat. Mereka menyita empat paket plastik klib kecil berisi sabu-sabu dengan berar kotor 2,97 gram.
Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. (*)