KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur memusnahkan 66,7 gram sabu-sabu di Aula Mapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu 8 April 2026. Darimana sabu-sabu itu berasal?
Pemusnahan 66,7 gram sabu-sabu itu adalah bagian dari pengungkapan tiga kasus sabu-sabu yang ditangani aparat Polres Barito Timur.
Sejatinya, dari tiga kasus tersebut, Polres Barito Timur mengamankan barang bukti 97,8 gram bruto sabu-sabu. Tapi, Polres Barito Timur menyisakan sebagian kecil di antaranya untuk bukti penanganan kasus menuju persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga tersangka berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32),” ujar Wakil Kapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, Rabu 8 April 2026.
Dia menyebutkan ada tiga kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Barito Timur akhir-akhir ini.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan modus operandi dengan cara menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika jenis sabu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik pengguna maupun pengedar, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Alexander.
Berikut tiga kasus tersebut
1.Kasus AB di Dusun Timur
Tersangka AB diamankan aparat Polres Barito Timur pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.10 WIB. Dia diringkus di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sudun Timur.
Dari penangkapan ini, aparat Polres Barito Timur mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu. Totalnya, sabu-sabu tersebut seberat 74,32 gram bruto.
Penangkapan juga dilakukan di wilayah Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
2.Kasus A di Benua Lima
Kasus ini berhasil diungkap aparat Polres Barito Timur pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka A diamankan di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur. Dia tak berkutik karena polisi menemukan barang bukti yang kuat.
Tersangka A diamankan bersama delapan paket kecil sabu-sabu. Total beratnya 2,48 gram bruto.
3.Kasus MAF di Ampah-Buntok
Di tengah siang bolong pada Selasa 7 April 2026, aparat Polres Barito Timur bererak menuju kawasan jalan Negara Ampah-Buntok.
Di sana, di kawasan Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah itu, polisi mengamankan tersangka MAF pada pukul 12.00 WIB.
Di sini, polisi menemukan barang bukti lumayan besar. MAF memiliki lima paket sabu-saby seberat 21 gram bruto. (*)