KALAMANTHANA, Jakarta – KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan. Modusnya menekan bawahan tak masuk nalar dan cenderung licik.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dokumen tersebut, kemudian digunakan Gatut Sunu Wibowo sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menurut setiap perintahnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahaya, menyebutkan awalnya Gatut Sunu Wibowo melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.
Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.
Setelah itu, dia mengatakan GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (*)