Emak Muda dari Sebulu Diringkus Polisi Kukar, Ternyata Tersandung Kasus Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 12 April 2026 | 13:21:26 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kertanegara. Apa pasal?

RI, ibu rumah tangga berusia 27 tahun, diringkus aparat Satreskrim Polres Kutai Kartanegara di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penangkapan terhadap RI dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di rumahnya sendiri pada Jumat 10 April 2026.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengonfirmasi penangkapan ini dilakukan di Desa Tanjung Harapan.

Dia menambahkan RI yang berperan sebagai ibu rumah tangga itu, ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Harapan pada pukul 17.30 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari. Selama itu, aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penyamaran.

“Dari tangan RI, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,26 gram, bong, pipet kaca, serta uang tunai,” katanya.

Tersangka tak berkutik, kata Yohanes Bonas, karena saat itu petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya.

RI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada ketentuan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026 dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan membantu Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kutai Kartanegara,” tegas Yohanes Bonar. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top