KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Satu lagi pemain sabu-sabu di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Kali ini R di Desa Batu Kajang.
R diamankan aparat Satresnarkoba Polres Paser atas dugaan kasus peredaran sabu-sabu. Dia diringkus di sebuah rumah kontrakan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Jumat 10 April 2026 lalu.
Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut yang masuk ke Satresnarkoba Polres Paser. Lokasinya pun tak jauh dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram, 4 plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 sendok takar, 1 botol plastik, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Suradi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)