KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Di Bulungan, AW ditangkap polisi. Apa pasal? Ternyata, dia membawa kabur sepeda motor warga di pencucian di Tanjung Redeb.

AW ditangkap aparat Reskrim Polsek Tanjung Redeb di wilayah Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dia diduga mencuri sepeda motor di tempat pencucian motor di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan AW ditangkap di Tanah Kuning setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya pada Rabu 8 April 2026.

Kejadian bermula ketika korban bernama Ahmad (34) menitipkan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah miliknya di pencucian motor dekat lampu merah di Jalan Durian II, sekitar pukul 07.20 WITA untuk dibersihkan.

Korban kemudian meninggalkan motor tersebut untuk menuju kantornya dengan berjalan kaki.

Namun, saat korban kembali satu jam kemudian untuk mengambil motornya, kendaraan tersebut sudah raib dari lokasi pencucian.

“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Berdasarkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi posisi pelaku yang mengarah ke luar daerah,” ujar Amin.

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kalimantan Utara, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bulungan.

Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis 9 April 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mengamankan AW beserta barang bukti di kawasan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi KT 6560 SY, polisi juga menyita satu buah telepon genggam milik pelaku.

“Pelaku sudah kami jemput dan saat ini berada di Mapolsek Tanjung Redeb. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.

Atas tindakannya, AW terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana pencurian. (*)