Rita Widyasari Ternyata Sudah Bebas dari Penjara, Begini Sikap KPK

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 14 April 2026 | 09:37:42 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sudah bebas dari penjara. Bagaimana sikap KPK?

Lembaga Antirasuah itu menyatakan tetap melakukan sejumlah penyidikan kasus dugaan korupsi meskipun Rita Widyasari sudah bebas.

“Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia mengatakan KPK memastikan penyidikan kasus terkait Rita Widyasari tidak akan berjalan secara bertele-tele.

“Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga ketika berkas sudah lengkap maka langsung persidangan,” katanya.

Rita Widyasari, telah bebas dari penjara sejak Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Triana Agustin.

“Bu Rita mantan bupati sudah lama bebas, di bulan Agustus 2025,” kata Triana kepada wartawan, awal bulan ini.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pembebasan, Triana juga membenarkan bahwa Rita telah bebas murni.

Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan suap perizinan di Kutai Kartanegara. Ia mulai menjalani penahanan sejak 2017.

Jika merujuk pada amar putusan, Rita juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Dengan demikian, apabila pembebasan terjadi pada Agustus 2025, maka masa pencabutan hak politik berlaku hingga sekitar 2030. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top