KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula direncanakan berlaku Jumat (10/4/2026), sementara ini ditunda oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) belum dapat dijalankan karena masih dalam tahap persiapan.
“Untuk hari ini kebijakan tersebut belum kami berlakukan. Kami berharap pada Jumat pekan depan sudah dapat diimplementasikan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menegaskan, regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan masih disusun. Penundaan ini sekaligus merevisi rencana awal penerapan Work From Home (WFH) yang sebelumnya dijadwalkan pekan ini. Langkah tersebut menunjukkan Pemko memilih pendekatan hati-hati agar kebijakan tidak mengganggu pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyebut penerapan kerja fleksibel belum menjadi kebutuhan mendesak. “Kondisi Kota Palangka Raya masih kondusif dan belum memerlukan kebijakan tersebut,” katanya.
Menurutnya, mobilitas masyarakat masih lancar tanpa hambatan transportasi yang dapat mengganggu aktivitas perkantoran.
Meski demikian, Pemko akhirnya mempertimbangkan penerapan WFA seiring arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi serta dukungan sistem kerja yang semakin terdigitalisasi. (Mit).