KALAMANTHANA, Tenggarong – Luar biasa AA. Pria Samarinda ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan barang bukti sabu-sabu di tangan kanan dan kirinya. Barbuknya 1,5 kg sabu-sabu.
AA, pria Samarinda berusia 24 tahun itu, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di wilayah Loa Janan.
Selain AA, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kemudian juga meringkus NN di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Timur. Total, polisi mengamankan barang bukti 1.587,6 gram sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu ini dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Minggu 12 April 2026 malam.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua pekan di kawasan Loa Duri.
Drama penangkapan bermula pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Gerbang Dayaku, Loa Duri Ulu.
Tim Opsnal yang sudah melakukan pemantauan sejak awal April melihat seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario hitam.
Pria tersebut adalah AA (24), warga Samarinda. Dia kemudian diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas dibuat terperangah. Di tangan kiri tersangka ditemukan dua bungkus sabu.
Cukup? Tidak. Petugas juga menemukan satu tas belanja berwarna biru yang dia genggam dengan tangan kanannya.
Di dalam tas belanja terdapat stoples jelly. Ternyata, stoples tersebut digunakan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 1.026,3 gram (1 kg lebih).
Dari tangan NN yang ditangkap kemudian, polisi juga menyita 18 bungus sabu-sabu dengan berat kotor 561,3 gram.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini terancam jeratan berat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Kutai Kartanegara. (*)