KALAMANTHANA, Batam – Bripda NS meninggal dunia setelah dianiaya rekannya sesama polisi, Bripda AS. Satu korban lain mengalami luka.
Peristiwa itu terjadi di Mess Bintara di Batam, Senin 13 April 2026. Bripda AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS,” kata Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Eddwi Kurniyanto kepada wartawan di Batam, Selasa 14 April 2026.
Ia menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus akan diproses hingga tuntas.
“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” katanya menegaskan.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.
“Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang,” katanya.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sejak ditemukan pada Senin (13/4) malam untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun hingga siang ini, belum ada keterangan dari dokter medis rumah sakit tersebut.
Polda Kepri juga memastikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban. “Bantuan finansial pasti kami berikan, kami akan mengurus jenazah korban,” ujarnya. (*)