KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Berau kian menjadi-jadi. FS, pria berusia 42 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Berau di Kecamatan Teluk Bayur.
Penangkapan terhadap FS dilakukan Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa 14 April 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan tak main-main. Satresnarkoba Polres Berau menyita sekitar 87,54 gram sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyebutkan
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu-sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah serta kendaraan tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 87,54 gram yang terdiri dari beberapa paket besar dan sedang.
“Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelas Agus Priyanto.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)