Algojo Wanita Ini Jadi Tersangka, Habisi Kawan Prianya di Pertambangan Emas

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 16 April 2026 | 20:05:38 WIB

KALAMANTHANA, Manado – WP, wanita berusia 28 tahun, kini harus meringkuk di tahanan polisi. Dia disangkakan sebagai pembunuh Candri Wartabpne di area pertambangan emas.

Peristiwa tragis itu terjadi di aera pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Pembunuhan terhadap pria bernama Candri Wartabone itu sempat menggemparkan warga setempat.

Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Bolaang Mongondow Utara resmi menetapkan MW (28) sebagai tersangka. Wakapolres Bolaang Mongondow Utara, Abdul Rahman Faudji, mengumumkan penetapan status tersangka itu Kamis, 16 April 2026.

Faudji mengungkapkan tersangka WP adalah perempuan asal Desa Paku. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Peristiwa bermula pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban bersama tersangka berada di lokasi tambang dan mengonsumsi minuman keras.

Situasi yang awalnya berlangsung biasa berubah tegang ketika terjadi perselisihan di antara keduanya.

Pertengkaran yang semakin memanas akhirnya berujung pada tindakan kekerasan di dalam salah satu ruangan di area pertambangan.

Dalam kondisi tidak terkendali, WP diduga melakukan penikaman terhadap korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yaitu ginjal. Luka parah itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, Mario Sopacoly, menyampaikan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 36 sentimeter, terdiri dari bilah sepanjang 21 sentimeter dan gagang sepanjang 15 sentimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 474 ayat (3) mengenai tindak pidana akibat kelalaian sebagai dakwaan lebih subsidair.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang dampak buruk konsumsi minuman keras yang tidak terkendali, terutama ketika memicu konflik yang berujung fatal.

Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan sekitar. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top