Mau Transaksi Sabu-sabu di Mahir Mahar, Dua Pria Ini Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 17 April 2026 | 07:15:21 WIB
Barang bukti transaksi sabu-sabu di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, yang digagalkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan transaksi sabu-sabu di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya.

Dua pelaku berhasil diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kawasan Taman Mahir Mahar itu pada Rabu 15 April 2026 malam. Keduanya MU (42) dan R (40).

Keduanya diketahui memiliki sabu-sabu seberat 25,8 gram yang hendak diedarkan.

Saat dikonfirmasi Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang yang saat itu sedang melakukan transaksi.

“Barang buktinya 25,8 gram sabu-sabu,” katanya saat dihubungi Kamis 16 April 2026 malam.

Menurut Yonika, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan aksi penindakan ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi sabu-sabu.

Mereka kemudian bergerak pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkrai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Dua tersangka diamankan yakni berinisial MU dan R. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu-sabu  seberat 25,8 gram.

Sabu-sabu tersebut dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening yang sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone. (abi)
 

Reporter: Redaksi
Back to top