KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang menjadi perhatian publik.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa SPDP tersebut telah masuk, namun pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut, termasuk nama Bupati Sukamara periode 2025–2030, Masduki.
“SPDP-nya sudah ada. Tapi untuk memastikan keterlibatan, kami belum bisa memastikan. Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Hendri, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, SPDP merupakan penanda awal dimulainya proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Setelah itu, tahapan akan berlanjut melalui koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti, sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Menurut Hendri, saat ini Kejati Kalteng masih berada pada posisi menunggu perkembangan dari penyidik. “Biasanya setelah SPDP, penyidik berkoordinasi dengan jaksa peneliti. Kami juga menunggu berkas perkara untuk kemudian diteliti,” katanya.
Terkait lamanya proses penanganan perkara, ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kinerja penyidik di lapangan. “Itu tergantung penyidiknya, karena temuan dan pembuktian berada di ranah mereka. Kami di sini menerima pemberitahuan dan menindaklanjuti setelah berkas masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri menambahkan bahwa apabila berkas perkara telah dilimpahkan, jaksa yang ditunjuk oleh Kepala Kejati akan melakukan penelitian guna memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Meski isu ini telah menjadi sorotan publik, Kejati Kalimantan Tengah menegaskan sikap kehati-hatian dan tidak ingin berspekulasi lebih jauh. “Kita beri kesempatan proses berjalan dulu. Semua akan melalui tahapan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Mit).