KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Muara Teweh meminta, penetapan tarif di rumah sakit ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan pasien.
“Kita tidak sepaham (mengenai tarif). Kita harus samakan dengan pendapatan masyarakat, supaya pasien berobat ke RSUD Muara Teweh dengan biaya lebih murah. Manfaat RS bisa dirasakan semua pihak. DPRD tidak ikut dalam masalah Peraturan Bupati,” ujar anggota DPRD Barut Helma Nuari Fernando (Fraksi PDI Perjuangan), Senin sore.
Anggota DPRD Barut Purman Jaya (Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa) menegaskan, tarif yang ditetapkan RSUD melalui Perbup jangan sampai merugikan para pasien. Sebab, dana berobat masyarakat sudah ditanggung oleh BPJS. “Tarif menyesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang,” katanya.
Adapun anggota Komisi II DPRD Barut Henny Rosgiaty Rusli (Fraksi PDI Perjuangan) dengan nada tinggi menyatakan, jangan sampai anggota DPRD dituding masyarakat, karena tidak mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat soal tarif RSUD. “Jangan sampai kami (DPRD) tidak nyaman denga masyarakat. Jangan sampai terjadi seperti kasus (kenaikan tarif) PDAM),” tegas salah satu srikandi di dewan ini.
Terhadap tudingan bertubi-tubi dari DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barut Hendro Nakalelo mengatakan, tarif yang berlaku di RSUD Muara Teweh saat ini adalah tarif sejak 2008. Tarif tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga Perda perlu diubah.
Soal tarif, lanjut Hendro, akan ditetapkan melalui Perbup dengan pertimbangan Perbup mudah diubah. DPRD pun bisa sewaktu-waktu memanggil pihak eksekutif, jika ada permasalahan tarif. Kedua pihak bisa tetap berada pada wilayah kerja masing-masing. Yaitu eksekutif pada ranah operasional dan legislatif pada wilayah pengawasan. “Di RSUD ada semacam nilai bisnis, tetapi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati menjelaskan, penentuan tarif sesuai Perda baru nantinya akan melibatkan empat unsur, yakni pembina teknis, pembina keuangan, perguruan tinggi, dan lembaga profesi. Kini pihak RSUD baru menyiapkan draf, sehingga belum melibatkan empat unsur tersebut. Penentuan tarif juga harus mengacu kepada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. “Kami masih mengenakan tarif lama sesuai dengan Perda 2008. Dalam Perda yang baru diatur tentang pasien yang tidak punya jaminan kesehatan,” katanya. (mki)