KALAMANTHANA, Baturaja – Usianya sudah tidak muda lagi: 65 tahun. Tapi, M harus masuk ruang tahanan polisi. Penyebabnya? Birahi yang masih tinggi.

M, pria berusia lansia ini, diamankan aparat Satres PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial S (34).

M dicokok polisi pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Satres PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu pun membawanya ke kantor polisi.

Kepala Satres PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu, AKP Yulia Fitri Yanti, membenarkan penangkapan M.

“Satres PPA dan PPO mengamakan tersangka berinisial M terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban perempuan berinisial S. Saat ini tersangka diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yulia Fitri Yanti.

Kasus ini ditangani Satres PPA-PPO Polres OKU berdasarkan laporan polisi LP-B/206/XI/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tertanggal 20 November 2025.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di dapur rumah korban di Dusun III Blok D RT 006, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut hasil penyelidikan, saat kejadian korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dengan alasan hendak meminjam palu.

Setelah korban mengambil palu, pelaku justru diduga langsung memeluk korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha berteriak, namun pelaku menutup mulut korban serta mencekik lehernya sambil melontarkan ancaman agar korban tetap diam.

Dalam kondisi tertekan, korban diduga kemudian diperkosa oleh tersangka.

Aksi tersebut terhenti setelah salah seorang saksi yang merupakan anggota keluarga korban memergoki kejadian itu dari pintu belakang rumah.

“Pelaku langsung menghentikan perbuatannya setelah mengetahui ada saksi yang melihat kejadian tersebut, lalu melarikan diri ke rumahnya,” jelas Yulia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, serta meminta keterangan dari para saksi.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Polres OKU berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)